Invalid Date
Dilihat 254 kali
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus berkontribusi dalam menciptakan Kemudahan berusaha pada Usaha Mikro.
Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum pada Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro di Kabupaten Mamasa. Pada 10 September 2021
Sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Abdullah, menyampaikan bahwa dengan hadirnya perusahaan perorangan, diharapkan dapat mengubah pola pikir dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja.
“Banyak keunggulan dari perseroan perorangan seperti pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendirian sangat mudah tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan penyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara serta pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris, sehingga lebih prudent” tutur Abdullah yang juga bertindak selaku narasumber
Tak hanya itu, Abdullah juga menjelaskan beberapa keunggulan dan kemudahan perseroan perorangan, serta syarat dan proses pendirian perseroan perorangan.
Pada kesempatan yang sama itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mamasa , Tokar, S.H. yang juga bertindak selaku narasumber menyebut bahwa perseroan perorangan merupakan lonjatan yang baik dalam meningkatkan kinerja masyarakat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" tutur Tokar.
"Salah satu bagian penting dari pada grand design pemulihan ekonomi Indonesia, adalah dengan menumbuhkan kinerja masyarakat dengan adanya perseroan perorangan" tambah Tokar.
Narasuber lain pada kegiatan itu Wakil Rektor III Universitas Muhammadiah Mamuju, Syuriansyah, S.H., M.H menyampaikan antara lain konsep perseroan perorangan, kriteria UMK dan kemudahan pendirian perseroan perorangan.
"Kekayaan lain yang bisa dikembangkan yaitu immaterill kebendaan seperti suara, dengan suara yang merdu kita bisa membuat lagu yang diputar pada beberapa tempat seperti cafe yang dikenakan royalti sehingga menghasilkan uang" tutur Syriansyah.
"perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan itu sudah terpisah, sehingga pelaku usaha bisa prudent dan lebih bijaksana dalam keuangan" tambahnya.
Kepala Subbagian Pelayanan AHU yang juga hadir pada kegiatan itu menjelaskan tata cara pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro kecil guna menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Hadir sebagail peserta pada kegiatan itu, Unsur Pemerintah, dan Pelaku Usaha di Kabupaten Mamasa.
Bagikan:
Desa Salutabang
Kecamatan Bambang
Kabupaten Mamasa
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini